Kamis, 22 Agustus 2013

MACAM-MACAM MAKSIAT

maksiat badan

Diantara maksiat badan, antara lain:
1. Berani kepada kedua orang tua
2. Lari dari peperangan
3. Memutus sanak famili
4. Menyakiti tetangga, sekalipun kafir yang sudah ada jaminan aman dengan menyakiti yang terang.
5. Menyemir rambut dengan warna hitam
6. Orang laki-laki menyerupai orang perempuan (dengan pakaian atau gaya) dan sebaliknya.
7. Menurunkan (menyengserkan) pakaian karena sombong.
8. Memacari kedua tangan atau kedua kaki, bagi laki-laki tanpa ada hajat.
9. Memutus perbuatan fardhu tanpa uzur.
10. Menggagalkan kesunatan haji dan umrah.
11. Menirukan orang mukmin karena menghina.
12. mengoreksi kekurangan-kekurangan orang.
13. Membuat tahi lalat (tato).
14. Memutus pembicaraan (sateru, jawa) dengan sesama muslim lebih dari tiga hari, kecuali ada uzur syara’.
15. Duduk bersama orang ahli bid’ah, atau bersama orang fasiq (ahli maksiat) untuk menghibur.
16. Mengenakan emas atau perak, atau pakaian yang campur dengan emas/perak, tapi lebih banyak emas/perak. Demikian bagi laki-laki yang sudah balig kecuali cincin perak, kalau itu boleh.
17. Menyendiri bersama perempuan bukan mahram (pacaran)
18. Pergi tanpa ditemani mahram (perempuan pergi sendirian)
19. Mengambil buruh orang merdeka dengan paksa
20. Merendahkan Ulama, pemimpin yang adil, atau orang yang sudah masuk islam.
21. Memusuhi wali (kekasih Alloh)
22. Membantu perbuatan maksiat.
23. Membelanjakan (menggunakan) uang yang sudah tak laku.
24. Menggunakan bejana-bejana emas/perak atau membuatnya.
25. Meninggalkan kefardhuan atau melakukannya tapi ada syarat dan rukun yang ditinggalkan. kalaupun syarat dan rukunnya dipenuhi tapi melakukan hal yang membatalkan kefardhuan itu.
26. Meninggalkan sholat jum’at padahal sudah berkewajiban, sekalipun sudah sholat duhur.
27. Meninggalkan berjamaah sholat fardhu bagi seluruh penduduk kampung.
28. Menunda sholat fardhu, hingga keluar dari waktunya tanpa ada uzur.
29. Melempar binatang buruan dengan barang berat yang mempercepat hilangnya nyawa.
30. Memasang binatang untuk dijadikan sasaran lemparan.
31. Perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak mau diam dirumah dan tak mau meninggalkan berhias diri.
32. Perempuan yang tak mau diam dirumah saat idah.
33. Mengotori masjid dengan najis atau dengan barang yang suci.
34. Meremehkan ibadah haji, padahal telah mampu (tidak segera naik haji) sampai meninggal.
35. Memberi hutang kepada orang yang tidak ada harapan untuk membayar dari jihad lahir, jika yang memberi tidak tahu akan hal itu.
36. Tidak mau menunggu kepada orang yang belum mampu membayar hutang.
37. mendermakan harta untuk kemaksiatan.
38. Menghina Al-quran atau setiap ilmu syara’.
39. Memperkenankan anak-anak yang belum tamyiz untuk membawa mushaf.
40. Merubah tapal batas tanah.
41. Memanfaatkan jalan umum untuk sesuatu yang tak diperbolehkan.
42. Menggunakan barang pinjaman untuk hal-hal yang tidak diizini oleh yang meminjamkan.
43. Melampaui batas masa meminjam
44. Meminjamkan barang pinjaman.
45. Melarang sesuatu yang diperbolehkan, seperti tempat menggembala ternak, atau tempat mencari kayu bakar dari tanah mati (belum dimiliki), atau garam dari sumbernya (laut), emas perak dari pertambangan, dan atau melarang mengambil air yang sudah lebih dari kebutuhan.
46. Mempergunakan barang temuan sebelum diumumkan dengan syarat-syaratnya.
47. Duduk-duduk sambil menyaksikan kemungkaran dan dia tidak termasuk orang ada uzur
48. Tataful (mengikuti undangan walimah padahal tidak di undang) atau tidak diizinkan masuk atau disuruh masuk tapi malu.
49. Menghormati orang lain karena takut pada kejahatan orang yang dihormati.
50. Tidak adil diantara para istri (dalam giliran)
51. Keluarnya orang perempuan dengan mengenakan wangi-wangian atau menghias diri (misal, dengan pakaian yang menyala). sekalipun tertutup seluruh auratnya atau diperbolehkan oleh suami. Haramnya bila berjalan dihadapan laki-laki lain.
52. Menggunakan sihir.
53. Tidak patuh pemimpin
54. Menangani (mengurus) anak yatim, atau masjid atau menjabat sebagai juru putus dan lain sebagainya, tapi sebenarnya dia tahu bahwa dia tidak mampu memangku tugas tersebut.
55. Mencegah orang lain yang akan menuntut hak atas dirinya.
56. Menakut-nakuti orang islam (misal, mengacungkan pisau kearah orang).
57. Memotong jalan (merampok dengan mencegat ditengah perjalanan). Pelakunya harus dihukum menurut penganiayaan yang dilakukan. Ada kalanya di ta’zir, dipotong kaki dan tangannya secara bersilang, dan ada kalanya dibunuh kemudian dipancung.
58. Tidak mau memenuhi nazar
59. Menyambung puasa (misal, selama tiga hari tiga malam berpuasa tanpa berbuka sama sekali).
60. Mengambil (menempati) tempat orang lain, atau mendesaknya dengan cara yang menyakitkan
61. mengambil giliran orang.
Sumber : Habib Abdullah bin Husin bin Thahir. Terjemahan Sullamut Taufiq. Mutiara Ilmu :Surabaya
baca juga:
1. Maksiat Hati
2. Maksiat Perut
3. Maksiat Mata
4. Maksiat Lisan
5. Maksiat Telinga
6. Maksiat Tangan
7. Maksiat Farji
8. Maksiat Kaki
9. Maksiat Badan

Posted on Februari 6, 2012, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Tinggalkan Sebuah Komentar.

Tinggalkan Balasan

1 komentar:

  1. Senang bisa berkunjung di blog Anda. trims.

    Buruan Gabung Sekarang Juga dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Harinya Hanya di dewa poker

    BalasHapus